Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka
peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu
melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Kalteng, telah disepakati Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masingmasing yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
- bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, maka Penyertaan Modal
pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Tengah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pembayarannya
dilaksanakanan padaTahun 2014 sampai dengan 2016;
- bahwa Pearturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berlu di revisi untuk disesuaikan
kembali khususnya pada tahapan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rincian pemberian secara bertahap penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 88 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lamandau No. 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter
Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik
Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan medik spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau, maka perlu adanya pedoman terkait pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen;
b. bahwa sebagai upaya pemerataan mutu layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di RSUD Lamandau, perlu pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen melalui perjanjian kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dtmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis;
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. azas;
b. pengadaan dokter spesialis;
c. jenis dan pola perjanjian kerjasama;
d. syarat dan materi muatan perjanjian kerja sama;
e. hak dan kewajibann;
f. pemutusan hubungan kerjasama dan penyelesaian perselisihan;
g. kriteria penetapan besaran penghasilan/gaji dan insentif;
h. fasilitas;
i. pendanaan; dan
j. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Sama Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketersediaan pelayanan medik spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
sebagai upaya mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibutuhkan keberadaan tenaga
dokter spesialis;
- bahwa terdapat kekosongan tenaga dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan medik spesialislik di Rumah
Sakit Umum Daerah khususnya tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sebagai upaya untuk mengisi kekosongan tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pelayanan medik spesialislik di Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dilaksanakan pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen melalui perjanjian kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen dengan
Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/IV/1988 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran;
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Regisrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis.
- Pengadaan dokter spesialis
- Jenis dan pola perjanjian kerjasama
- Hak dan kewajiban Rumah Sakit
- Hak dan kewajiban dokter
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2017
tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sak.it Umum Daerah
Lamandau perlu adanya beberapa perbaikan terutama yang
berkaitan dengan besaran nilai pengadaan barang/jasa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 63 Tahun 2016
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18
Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau) Berita
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 520), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18
Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau) Berita
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 520), diubah
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Lampiran 11 Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perubahan pada Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tahun 2018
PERBUP Kab. Lamandau No. 32 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018
Tentang Jasa Pelayanan
Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun
2018 tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum
Daerah Lamandau yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, di dalam
penerapan dan pelaksanaannya masih terdapat
kekurangan dan belum optimal sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyesuaian kembali sesuai dengan
kebutuhan saat ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018
Tentang Jasa Pelayanan
Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 48 Tahun 2018
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Urn um Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Kabupaten
Lamandau, maka perlu menetapkan Peraturan
Pelaksanaannya.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia
NOMOR 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.0:3120,15; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12
Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB III
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN; BAB IV
TATACARA EVALUASI; BAB V
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; BABVI
PERENCANAAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
KERJASAMA; BAB VIII
PENGGUNAAN LABA; BAB IX
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH; BAB X
PEMINJAMAN; BABXI
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN, RESTRUKTURISASI, PRIVATISATI; BAB XII
PERUBAHAN BENTUK HUKUM; BAB XIII
KEPAILITAN; BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN; BAB XV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 9 Tahun 2018
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan Dan Anggota DPRD PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas, serta dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu adanya
perubahan satu ayat pada salah satu pasal. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 tahun 2015 tentang tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
Melakukan perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 391) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Melakukan perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 391) diubah.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran
Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
Persediaan Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mneteri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2018; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 50 Tahun 2018.
Surat Permintaan Pembayaran, Batas Jumlah
Uang Persediaan Dan Pengisian Uang Pesediaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 01 Tahun 2019
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
Mengubah
PERBUP Kab. Lamandau No. 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMANDAU NO 73 TH 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN Covid-19
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.806
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau No 73 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Hal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virns Disease 2019, dan menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 28 Desember 2021, perlu diatur pencegahan dan penanggulangan Corona Virns Disease 2019 Varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 ahun 2018 tentang Kondisi dan Tatacara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; dan
17. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat