Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 88 Tahun 2020

Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. azas; b. pengadaan dokter spesialis; c. jenis dan pola perjanjian kerjasama; d. syarat dan materi muatan perjanjian kerja sama; e. hak dan kewajibann; f. pemutusan hubungan kerjasama dan penyelesaian perselisihan; g. kriteria penetapan besaran penghasilan/gaji dan insentif; h. fasilitas; i. pendanaan; dan j. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.708
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan