Untuk menyelenggarakan pelayanan medik Spesialistik di RSUD lamandau sebagai upaya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional harus didukung antara lain keberadaan sumber daya tenaga dokter spesialis. Tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah masih terdapat keterbatasan, disisi lain tenaga dokter spesialis sangat dibutuhkan di RSUD Lamandau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat