Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019

Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Surat Permintaan Pembayaran, Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Pengisian Uang Pesediaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD.2019/573
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan