TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/No.619
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan dengan telah ditetepkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, dapat menetapkan tarif pelayanan Badan Pelayanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- 1. Kebijakan Tarif;
2. Pelayanan yang Dikenakan Tarif;
3. Besaran Tarif; dan
4. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Pelayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau
- 16
|