Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kebijakan Tarif; 2. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; 3. Besaran Tarif; dan 4. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.619
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Daerah Unit PelaksanaTeknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Jasa Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan