Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Tahun 2024 No. 929
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Perangkat Dearah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
1.Ketentuan Umum;
2.Fungsi, Tugas, dan Peran Aparatur Sipil Negara;
3.Jenjang Jabatan ASN;
4.Sistem Kerja;
5.Mekanisme Kerja;
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
43 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Lamandau No. 53 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
PERBUP Kab. Lamandau No. 52 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
PERBUP Kab. Lamandau No. 38 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
PERBUP Kab. Lamandau No. 35 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthori Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthori Raya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Tahun 2024 No. 930
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, perlu ditetapkan batas wilayah Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Mencabut 1. Peraturan Bupati Larnandau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
3. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 50 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
4. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 51 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
5. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
6. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 53 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Tahun 2024 No. 931
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, perlu ditetapkan batas wilayah Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Mencabut: 1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 54 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; dan 2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2024
PERBUP Kab. Lamandau No. 68 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Peraturan Bupati Lamandau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Tahun 2024 No. 933
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, perlu ditetapkan batas wilayah Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Lamandau No. 49 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
PERBUP Kab. Lamandau No. 38 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD Tahun 2024 No. 934
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, perlu ditetapkan batas wilayah Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut: 1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; dan 2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD Tahun 2024 No. 935
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah Desa Bunut Kecamatan Bulik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, perlu
ditetapkan batas wilayah Desa Bunut Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 69 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Tahun 2024 No. 938
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah perlu disusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
1.Ketentuan Umum;
2.Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3.Sistematika Renja Perangkat Daerah;
4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD Tahun 2024 No. 941
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial perlu adanya regulasi mengenai pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, transfer ke daerah, donasi, dan/ atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
3.Kepesertaan dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
4.Pendaftaran Peserta;
5.Penganggaran dan Pembayaran Iuran;
6.Tata Kelola Data Penerima Bantuan Iuran;
7.Koordinasi;
8.Sanks Administratif;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD Tahun 2024 No. 942
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di
Kabupaten Lamandau, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, serta mendukung kebijakan daerah dalam mencapai program prioritas daerah, perlu memberikan insentif fiskal dan kemudahan di bidang perpajakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
1.Ketentuan Umum;
2.Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan;
3.Jangka Waktu Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan;
4.Evaluasi dan Pelaporan;
5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Tahun 2024 No. 943
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan percepatan administrasi
penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), perlu mendelegasikan wewenang penandatanganan STD-B dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud dan Tujuan;
3. Kewenangan STD-B;
4.Pendaftaran dan Persyaratan;
5.Penerbitan STD-B;
6.Sasaran dan Objek;
7.Pembinaan dan Pengawasan;
8.Ketentuan Peralihan;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat