1.Ketentuan Umum; 2.Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3.Kepesertaan dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4.Pendaftaran Peserta; 5.Penganggaran dan Pembayaran Iuran; 6.Tata Kelola Data Penerima Bantuan Iuran; 7.Koordinasi; 8.Sanks Administratif; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat