Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan; 3.Jangka Waktu Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan; 4.Evaluasi dan Pelaporan; 5.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
30 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 942
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan