Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2024

Batas Wilayah Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Batas Desa; 3.Perubahan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 4.Pendanaan; 5.Ketentuan Lain-Lain; 6.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.17
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 68 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
    Peraturan Bupati Lamandau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan