Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2021/No.781
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas Desa pasti antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bukit Indah dengan Desa Arga Mulya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik dan disetujui oleh tim penetapan dan penegasan batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/253/ VII/HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Dengan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
- 6
|