Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3. Kewenangan STD-B; 4.Pendaftaran dan Persyaratan; 5.Penerbitan STD-B; 6.Sasaran dan Objek; 7.Pembinaan dan Pengawasan; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
30 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 943
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan