1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3. Kewenangan STD-B; 4.Pendaftaran dan Persyaratan; 5.Penerbitan STD-B; 6.Sasaran dan Objek; 7.Pembinaan dan Pengawasan; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat