PMK No. 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Mencabut
PMK No. 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 224/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2016/NO 1236; PERATURAN.GO.ID: 22 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.07/2020
PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut
PMK No. 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
PMK No. 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
PMK No. 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
PMK No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019
TAHUN 2020 –KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR–DANA BAGI HASIL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 113/PMK.07/2020, BN.2020/NO.946, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1149), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.770.373,00. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp6.405.903.861,00. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp38.811.041.632.245,00. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp8.496.616.357.999,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.051.988.581.435,00. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 140/PMK.07/2019 (BNTahun 2019 Nomor 1149);
b. PMK 180/PMK.07 /2019 (BNTahun 2019 Nomor 1539);
c. PMK 20/PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 258); dan
d. PMK 36/PMK.07/2020 (BNTahun 2020 Nomor 379),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
160 HLM, Lampiran halaman 16-160
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 40, https://www.bps.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 184/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1356, https:jdih.kemenkeu.go.id : 26 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2023 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat dari Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-50/PK/2023
tentang Pemberitahuan Penyampaian Peraturan Bupati/Wali
Kota Mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) per Desa
dan Evaluasi Pemenuhan ADD Tahun 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap anggaran Alokasi Dana
Desa;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor. 900.1.14.3/ 1483/SJ perihal Hasil Pemetaan,
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, maka
perlu melakukan pergeseran antar sub kegiatan pada kegiatan
bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian;
c. bahwa terdapat kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang
bersumber dari dana transfer dan kegiatan lain yang
mendesak namun masih terdapat ketidaksesuaian kode
rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu untuk
dilakukan pergeseran anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup Jepara No 41 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 9) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (6) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3) dan (5) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2) dan (4) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (3) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 116 ayat (1) dan (2) diubah;14. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;17. Ketentuan dalam Lampiran V mengenai Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima,
dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pemutakhiran - Rencana Kerja Pemerintah - Tahun 2023 - rkp
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 134, LN.2022/No.242, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 108 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang memuat: 1) narasi, 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan 3) Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran file 675 hlm (batang tubuh halaman 1 sd 4 dan lampiran halaman 5 sd 675).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Pengendalian InternPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
penanganan - temuan - laporan - pelanggaran - pemilihan umum
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2023 (1073) : 28 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan ini mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
Lampiran file: 73 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, dan sesuai dengan kondisi harga didalam maupun luar daerah, perlu mengatur perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpunan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; Permenkeu No.37 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2013.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja pemerintahan daerah; c. efisiensi penggunaan belanja daerah; d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
41 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat