(1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri atas: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 50°/o (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III. (3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 19 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun 20 19 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat