Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2020

Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00, terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Tahun Anggaran 2018, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
20/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 258, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 85 HLM
Subjek
APBD - APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
Mencabut :
  1. PMK No. 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan