Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor
9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No. 9 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 9)
Lampiran BAB II dan BAB IV diubah, serta BAB XIII
ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 20 sampai dengan
angka 22, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 142 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah
pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, maka diberikan insentif
pemungutan Pajak Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib anggaran dan
kesesuaian antara kinerja pemungutan Pajak Daerah
dengan realisasi pendapatan asli daerah, perlu diadakan
perubahan terhadap pengaturan pemberian insentif
pemungutan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 131 Tahun 2021;
Mengubah ketentuan pasal 6 Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 29) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa angka 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 426/2883/SJ tanggal 10 Mei 2021 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Papua, Pemerintah Provinsi perlu melakukan penyesuaian pemberian hibah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia dalam mendukung penganggaran pelaksanaan PON XX dan PPN XVI di Papua; bahwa mengacu pada angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/4496/SJ tanggal 23 Agustus 2021 tentang Dukungan Anggaran Pengamanan Kontingen Daerah Dalam Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di Papua, mengingat tidak tersedianya alokasi anggaran dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia Pusat dan KONI Provinsi untuk dukungan pengamanan kontingen provinsi dalam pelaksanaan PON dan PEPARNAS XVI Tahun 2021, maka diminta kepada saudara/i Gubernur untuk menganggarkan dukungan pengamanan kontingen provinsi yang akan mengikuti pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021 sehingga Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2021.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu diadministrasikan dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2021; PERBUP No.41 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kutai barat Nomor 41 Tahun 2021) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.703.084.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.928.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1.Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 82.378.861.880,00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.965.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 703.084.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.928.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Semula Rp. 12.175.000.000,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 67 Tahun 2021
Perbup Kab. Cianjur No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Cianjur No. 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Lampiran angka I Nomor 35 huruf E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan ApBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K648/2021 tentang penetapan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021;
berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K727 /2021 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Umum kepada Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Ketentuan Pasal 1 diubah
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.274.682.278.399,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.319.238 .674.076,00
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp44.556.395.672,O0}
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp.47.556.395.677,OO
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 1.500.000.000,00
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 44.556.895.677.00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. NIHIL
Ketentuan Pasal 2 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Ancgaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
16 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Tahun 2021 No. 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Dampaknya, pengelolaan transfer ke
daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) meliputi perubahan alokasi,
penggunaan dan penyaluran;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN 2022 (1051) : 13 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan
organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu
melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
Mengubah ketentuan Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16,19, 23, 24, 25, 26, 57, 58, 78, 79, 80, 85, 86, 87, 129, 130, dan 132, 133,.
Menyisipkan Pasal 17 A
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
13
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas
Perpajakan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2008 No. 211, TLN No. 4953); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 63/PMK.09/2016 (BN Tahun 2016 No. 636); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan yaitu terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang
anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
-
5 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat