Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Pasal 17 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diubah; 10. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (11) dan ayat (12) diubah; 11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah; 12.Ketentuan Pasal 24 diubah; 13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (11), dan ayat (12) diubah; 14.Ketentuan Pasal 26 diubah; 14.Ketentuan Pasal 27 diubah; 15.Ketentuan Pasal 28 diubah; 16.Ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; 17.Ketentuan Pasal 32 diubah; 18. Ketentuan Pasal 33 diubah; 19. Ketentuan Pasal 34 diubah; 20. Ketentuan Pasal 36, ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; 21. Ketentuan Pasal 37 diubah; 22. Ketentuan Pasal 38 diubah; 23. Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (15),dan ayat (17) diubah; 24. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), diubah; 25. Ketentuan Pasal 42 diubah; 26. Ketentuan Pasal 43 diubah; 27. Ketentuan Pasal 44 diubah; 28.Ketentuan Pasal 45 diubah; 29.Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 30.Ketentuan Pasal 48 diubah; 31.Ketentuan Pasal 53 diubah; 32.Ketentuan Pasal 55 diubah; 33.Ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 34.Ketentuan Pasal 57 diubah; 35.Ketentuan Pasal 60 diubah; 36. Ketentuan Pasal 61 diubah; 37. Ketentuan Pasal 62 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah; 38. Ketentuan Pasal 63 diubah; 39. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 40. Ketentuan Pasal 68 diubah; 41. Ketentuan Pasal 69 diubah; 42. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 43. Ketentuan Pasal 72 diubah; 44. Ketentuan Pasal 73 diubah; 45. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) diubah; dan 46. Ketentuan Pasal 78 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan