Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp1.270.531.104.477,- bertambah sebesar Rp45.640.218.908,- sehingga menjadi Rp1.316.171.327.385 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp1.270.114.931.708,00 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp.1.314.671.327.385,00 Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp46.056.395.677,00 Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp1.500.000.000,00 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp44.556.395.677,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. NIHIL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat