Ketentuan Pasal 1 diubah Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.274.682.278.399,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.319.238 .674.076,00 Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp44.556.395.672,O0} Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp.47.556.395.677,OO Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 1.500.000.000,00 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 44.556.895.677.00 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. NIHIL Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat