Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.274.682.278.399,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.319.238 .674.076,00 Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp44.556.395.672,O0} Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp.47.556.395.677,OO Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 1.500.000.000,00 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 44.556.895.677.00 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. NIHIL Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD 2021 (35)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan