Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kutai barat Nomor 41 Tahun 2021) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.703.084.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.928.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1.Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 82.378.861.880,00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.965.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 703.084.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.928.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Semula Rp. 12.175.000.000,00 b) Bertambah/ (berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.43: 3 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan