Permenkominfo No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Mencabut
Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2024 (46); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKEU No. 177/PMK.02/2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian; penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi biaya pembinaan pendidikan tetap dan/atau biaya pembinaan pendidikan variabel; penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang Informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat; penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat 1 sampai dengan tingkat 7; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian. Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas 50% (lima puluh persen) dan Rp 0,00 (nol rupiah). Permohonan pengenaan tarif PBNP diajukan secara tertulis oleh Wajib Bayar kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan pengenaan tarif PBNP dapat diajukan secara tertulis oleh pejabat yang diberikan kewenangan pada Kementerian, pejabat yang diberikan kewenangan pada instansi pemerintah, atau Wajib Bayar.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 16, BN.2020/No.1435, jdih.bawaslu.go.id : 33 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 17, BN.2020/No.1436, peraturan.go.id : 42 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 12, BN 2024 (608); 34 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sentra
Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pembinaan danpengembangan performa tinggi olahragawan pada sentrapembinaan olahraga prestasi nasional, perlu adanyapedoman yang ditetapkan oleh kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangolahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi nasional, yang terdiri atas a. Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional
(SLOMPN);
b. Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC);
c. Indonesia
Elite Athlete Training Center (IEATC); dan
d. Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
34 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024
Pedoman - Penyediaan Prasarana Kepemudaan - Sarana Kepemudaan - Daerah
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 13, BN 2024 (673); 13 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
konkuren sub bidang kepemudaan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan, perlu menetapkan pedoman bagi
pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana
kepemudaan dan sarana kepemudaan di daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Prasarana kepeudaan dan sarana kepemudaan. Prasarana Kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan Pemuda;
b. koperasi Pemuda;
c. pondok Pemuda;
d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan
Kepemudaan.
sedangkan Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan
secara optimal; peran serta organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
13 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024
Standar - Pengelolaan - Organisasi Olahraga - Lingkup Olahraga Prestasi
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 14, BN 2024 (782); 19 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
bahwa standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup
olahraga prestasi merupakan salah satu standar nasional
keolahragaan sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur mengenai Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi; pendirian organisasi; nama, lambang, dan tanda gambar; struktur organisasi; pengambilan keputusan; rencana pembinaan jangka panjang dan jangka menengah; prasarana dan sarana; kode etik; dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2024
Parameter - Tes Kondisi Fisik - Olahragawan - Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi - Tingkat Daerah - tingkat Nasional
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 15, BN 2024 (797); 32 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan
Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pengukuran kemampuan
fisik olahragawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu menyusun parameter tes kondisi fisik olahragawan
pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah
dan nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Perpres Nomor 86 Tahun 2021; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Parameter tes kondisi fisik olahragawan; pelaksanaan Parameter tes kondisi fisik olahragawan pada a. tahap seleksi; dan
b. evaluasi berkala; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Penatalaksanaan - Informasi Geospasial - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2024 (806); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan
ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai
penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; PP Nomor 45 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT);
b. Infrastruktur Informasi Geospasial (IG); dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 11, BN 2024 (607); 38 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan
Olahraga Prestasi di Daerah sudah tidak sesuai dengan
tren global pola pembinaan olahragawan jangka panjang
dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah yang secara
hierarki terdiri atas:
a. Kelas Khusus Olahraga;
b. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP);
c. Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS); dan
d. Sekolah Khusus Olahragawan (SKO).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1057),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
PENGEMBANGAN SENTRA - PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI - DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2022 (1057): 24 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Lampiran File; 24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat