Peraturan ini mengatur mengenai a. penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT); b. Infrastruktur Informasi Geospasial (IG); dan c. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat