Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi nasional, yang terdiri atas a. Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN); b. Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC); c. Indonesia Elite Athlete Training Center (IEATC); dan d. Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat