Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini mengatur mengenai Prasarana kepeudaan dan sarana kepemudaan. Prasarana Kepemudaan terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan. sedangkan Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal; peran serta organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (673); 13 hlm
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan