Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan; b. pengawasan secara langsung; c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan; d. pelayanan pengaduan masyarakat; e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat