Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan. Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing menyelenggarakan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki. Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. penetapan hasil Pemilihan; dan d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat