Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah yang secara hierarki terdiri atas: a. Kelas Khusus Olahraga; b. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP); c. Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS); dan d. Sekolah Khusus Olahragawan (SKO).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat