Dalam peraturan ini diatur mengenai Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi; pendirian organisasi; nama, lambang, dan tanda gambar; struktur organisasi; pengambilan keputusan; rencana pembinaan jangka panjang dan jangka menengah; prasarana dan sarana; kode etik; dan pembinaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat