Undang-undang (UU) NO. 5, website peraturan.go.id : 14 hlm
Undang-undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1990.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie
1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940
Staatsblad 1939 Nummer 733);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad
1941 Nummer 167);
dinyatakan tidak berlaku lagi
UU No. 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkalis dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 52 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 51 Tahun 2024 tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 50 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sijunjung dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 49 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pesisir Selatan dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 48 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 47 Tahun 2024 tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Padang Pariaman dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 43 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 42 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 39 Tahun 2024 tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
UU No. 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
UU No. 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
UU No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
UU No. 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
UUDrt No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 58 Tahun 2024 tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Solok dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 57 Tahun 2024 tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sawahlunto dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 54 Tahun 2024 tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 44 Tahun 2024 tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat