Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
23 Maret 1956
Tanggal Berlaku
23 Maret 1956
Sumber
LN.1956/NO.19, LL SETNEG : 6 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 58 Tahun 2024 tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Solok dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 57 Tahun 2024 tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sawahlunto dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. UU No. 54 Tahun 2024 tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. UU No. 44 Tahun 2024 tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam UU Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan