Kota Payakumbuh - Provinsi Sumatera Barat
2024
Undang-undang (UU) NO. 56, LN 2024 (162), TLN (6977): 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
- UU ini mengatur tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) kecamatan. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956/19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 8 hlm.
|