UU ini mengatur tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat