Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
23 Maret 1956
Tanggal Berlaku
23 Maret 1956
Sumber
LL SETNEG : 6 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3812 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 40 Tahun 2024 tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan