UU ini mengatur tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Kecamatan Rengat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat