Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2024

Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (145), TLN (6960): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. UU No. 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam UU Nomor 7 Tahun 1965, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam UU Nomor 12 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan