UU ini mengatur tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat