UU ini mengatur tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang berkedudukan di Kecamatan Harau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat