Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, terdiri dari : Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil; dan Seksi Sarana Prasarana Nelayan Kecil dan Pelelangan Ikan.
4. Bidang Pembudidayaan Ikan, terdiri dari : Seksi Produksi Pembudidayaan Ikan; Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; dan
5. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, terdiri dari : Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; dan Seksi Bina Usaha Perikanan.
6. Kelompok jabatan fungsional tertentu
7. Unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 70 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan dan Peraturan Bupati Kulon Progo No. 84 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 70 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan.
23 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berdasarkan ketentuan Psal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 19993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa ali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogr No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan SUbyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingakt Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalm Pentapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentua Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelasanaan pembangunan dan pelayanan retribusi masyarakat serta peningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dengan telah berlakunya UU No. 28 tahun 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda
Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Rrtibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kasus, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa, Pinjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungtan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Admiistrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribsui, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 155
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan reklame di Kab Bogor diarahkan pada upaya meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan Perda mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan eklame maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 24 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; Perda Kab Bogor No. 9 Tahuun 1986; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 1997 Perda ab Bogor No. 3 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Reklame- Jenis Lokasi Dan Rancangan Bangunan, Penyelenggaraan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Larangan, Penutupan Dan Pembongkaran Reklame, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
38 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 58 Tahun 2021
PEMBERIAN - BANTUAN - SOSIAL - TIDAK - TERENCANA - NON - TUNAI - KEPADA - MASYARAKAT - YANG - MELAKSANAKAN - ISOLASI - MANDIRI - AKIBAT - TERPAPAR - CORONA - VIRUS - DISEASE - 019 - (COVID-19) - PADA - MASA - PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - DARURAT
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BD Kab Bogor Tahun 2021 No 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya perlindungan sosial terhadap masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri sebagai akibat terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor, diberikan jaring pengaman sosial (social safety net) berupa pemberian bantuan sosial non tunai berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2018; Pepres No. 82 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmen Kesehatan No. HK. 01.07/Menkes/104/2020; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No.8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 28 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai; Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai; Pengadaan; Persyaratan Calon Penerima Bantuan; Tata Cara Permohonan Pengajuan; Tata Cara Penyaluran; Tata Cara Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawas, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan; Peran Serta Pemerintah Desa/ Kelurahan, Dunia Usaha dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan - pendidikan - pancasila - dan - wawasan - kebangsaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilaksanakan untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 71 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Pusat pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006
Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 81)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan dan pengendalian, maka perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai golongan dan jenis retribusi; retribusi pada bidang pemerintahan; retribusi pada bidang ekonomi; retribusi pada bidang kesejahteraan rakyat; retribusi pada bidang pembangunan; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; pendaftaran dan pendataan objek dan subjek retribusi; pembayaran retribusi; pembukuan dan pelaporan; penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pemeriksaan; ketentuan pidana; serta penyesuaian tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2000; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman harga penjualan bibit/hasil kebun; peraturan mengenai jenis pengelompokan bidang kesejahteraan rakyat; peraturan mengenai pelaksanaan pembayaran premi asuransi dan tata cara penggantian kehilangan dan kerusakan kendaraan; peraturan mengenai kriteria dan penentuan kawasan pengendalian parkir serta kegiatan parkir insidentil; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penetapan SKRD Tambahan; peraturan mengenai bentuk, isi surat peringklatan dan surat teguran pada penagihan retribusi; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan retribusi.
238 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
ABSTRAK:
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melakukan pengawasan, pembinaan dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam sehingga diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyerahan; pengelolaan dan pemanfaatan; bibliografi daerah; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana terkait karya cetak dan karya rekam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya cetak; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya rekam; peraturan mengenai tata cara pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan; peraturan mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
10 hal.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dokter
spesialis dalam rangka meningkatkan disiplin,
motivasi kerja dan kesejahteraan dokter spesialis;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dokter spesialis
yang berintegritas, melayani dengan professional
secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja
secara objektif, transparan dan akuntabel
dilaksanakan dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku melalui
penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
dokter spesialis berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Dokter Spesialis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP PPPK DOKTER SPESIALIS
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat