Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 58 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai; Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai; Pengadaan; Persyaratan Calon Penerima Bantuan; Tata Cara Permohonan Pengajuan; Tata Cara Penyaluran; Tata Cara Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawas, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan; Peran Serta Pemerintah Desa/ Kelurahan, Dunia Usaha dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2021 No 58
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan