Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Non Tunai kepada Masyarakat yang Melaksanakan Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Conona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai; Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai; Pengadaan; Persyaratan Calon Penerima Bantuan; Tata Cara Permohonan Pengajuan; Tata Cara Penyaluran; Tata Cara Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawas, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan; Peran Serta Pemerintah Desa/ Kelurahan, Dunia Usaha dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat