Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, terdiri dari : Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil; dan Seksi Sarana Prasarana Nelayan Kecil dan Pelelangan Ikan. 4. Bidang Pembudidayaan Ikan, terdiri dari : Seksi Produksi Pembudidayaan Ikan; Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; dan 5. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, terdiri dari : Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; dan Seksi Bina Usaha Perikanan. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat