ABSTRAK: |
- bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950.
- Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut: BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogiri, ditetapkan menjadi kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogir. Pasal 2. (1)Pemerintahan daerah kabupaten tersebut No. 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 dalam pasal 1 diatas berkedudukan dikota kabupaten yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah tersebut No. 1, 5, 7, 14 dan 18 dalam pasal 1 diatas berkedudukan berturut-turut dalam kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Puwokerto dan Magelang.
|