Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34, BN.2023 (969)/9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan surat keterangan asal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan terkait persetujuan penerbitan surat keterangan asal dan perolehan formulir surat keterangan asal;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indoensia belum menampung pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indoensia;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 1994, UU Nomor 10 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 50 Tahun 2023, Perpres Nomor 11 Tahun 2022, Permen Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2024, Permendag Nomor 24 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia yaitu tentang ketentuan umum, penelitian dan pemeriksaan, penerbitan SKA, kebutuhan formulir SKA, laporan penerimaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia diubah sebagian. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 33, BN.2023 (968)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekpor Barang Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mengatur ketentuan pemasukan devisa hasil ekpor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia secara lebih komprehensif, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit untuk ekspor barang tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU nomor 7 Tahun 1994, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2017, PP Nomor 36 Tahun 2023, Perpres NOmor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022,
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 32, BN.2023 (973)/33 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan standar barang dan standar kebutuhan kendaraan serta adanya perluasan bentuk perencanaan kebutuhan barang milik negara, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 11 Tahun 2022, Permenkeu Nomor 246/PMK.06/2014, Permenkeu Nomor 83/PMK.06/2016, Permenkeu Nomor 111/PMK.06/2016, Permenkeu Nomor 172/PMK.06/2020, Permekeu Nomor 153/PMK.06/2021 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas, pengadaan kendaraan dinas, penggunaan kendaraan dinas, pengamanan kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, pemindahantanganan dan penghapusan kendaraan dinas, tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perizinan Berusaha - Periklanan - Pembinaan - Pengawasan - Pelaku Usaha - Perdagangan melalui Sistem Elektronik - pmse
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 31, BN 2023 (763): 27 halaman, jdih. kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri ini.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 27 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2019; PP Nomor 80 Tahun 2019; PP Nomor 5 tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 36 Tahun 2018; Permendag Nomor 69 Tahun 2018; dan Permendag Nomor 29 Tahun 2022.
Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 29, BN.2023 (680)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Skema TRQ, dokumen pemberitahuan impor barang, impor barang tertentu dan sistem INATRADE,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27, BN.2023 (607)/9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum sebelum proses peradilan, bantuan hukum saat proses peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 26, BN.2023 (606)/36 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, dan kelancaran serta penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan dan pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, pengesahan atau penetapan rancangan peraturam perundang-undangan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN.2023 (557)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang yaitu tentang barang yang dapat disimpan di Gudang SGR
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 23, BN.2023 (527)/826 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal
4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Mengubah sebagian
Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 22, BN.2023 (526)/57 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dilarang diekspor, sanksi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat