Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023

Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Skema TRQ, dokumen pemberitahuan impor barang, impor barang tertentu dan sistem INATRADE,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BN.2023 (680)/14 hlm
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 808 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan