Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan dan pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, pengesahan atau penetapan rancangan peraturam perundang-undangan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat