PERDAGANGAN
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN.2023 (557)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
- Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang yaitu tentang barang yang dapat disimpan di Gudang SGR
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang diubah sebagian
- 4 hlm
|