Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum sebelum proses peradilan, bantuan hukum saat proses peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat