Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan dan menyelamatkan arsip
untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan
arsip secara terjadwal sebagai bukti akuntabilitas kinerja
di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
550);
Mengatur tentang retensi arsip substantif yang terdiri dari jenis arsip substantif, penyimpanan dan pemusnahan n terhadap arsip Substantif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Substantif, Jenis Arsip yang diretensi, pola penentuan retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Mencabut sebagian :
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran,
pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan
Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga
perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
b. bahwa Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara
Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN
dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki
dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan
tanda terima kepada Penyelenggara Negara. Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara
Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN
kepada KPK. Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya. Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. Masyarakat dapat memberikan data/informasi atau keterangan kepada KPK terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mencabut Bab IV sampai
dengan Bab IX Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara
13 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan
negara dan lembaga, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang
sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat dan
melaksanakan program arsip vital;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip
Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 598);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indoensia
Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang maksud dan tujuan Peraturan Komisi sebagai petunjuk/pedoman bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam melakukan pengelolaan Arsip Vital KPK. Tujuan disusunnya peraturan komisi, pengelolaan arsip vital di lingkungan KPK, perlindungan, pengamanan, dan hak akses arsip vital, penyelamatan dan pemulihan, dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang
sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap
memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia,
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus
memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja
dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, Pasal 30, Pasal 31
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A
penambahan ketentuan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4)
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017
a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara
penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan
pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap
kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait
tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579)
Mengatur tentang tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak menyampaikan serta pengawasan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode
penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai
Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan
periode penganggaran;
b. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode
penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1
(satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
5 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengelola arsip dinamis secara sistematis, efektif dan efisien;
b. bahwa klasifikasi arsip merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan keseragaman pemberkasan arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Komisi tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133
Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2015-
2019;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tujuan disusun peraturan ini sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan sebagai bentuk keseragaman dalam rangka pemberkasan dan penataan arsip agar sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja di KPK. Kode Klasifikasi Arsip berupa alfa numerik
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
63 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 Mencabut Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur mengenai nilainilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku
perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang
mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran,
tingkat dan jenis hukuman, tata cara pemeriksaan
dugaan pelanggaran, daluarsa pemeriksaan serta
pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa
hukuman;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan
peraturan yang mengatur khusus mengenai Disiplin
Pegawai dan Penasihat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai dan
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai
Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat, mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya.
Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang
tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan
KPK. Kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK.
Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Tingkat dan jenis hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat.
Atas pelanggaran disiplin dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Daluwarsa/lewat waktu dan pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Bab XI tentang
Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang
Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
P.KPK Tahun 2007
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan
Pertimbangan Pegawai memiliki fungsi untuk menjamin
hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung
jawab di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan
Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
DPP bertujuan untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggungjawab antar Insan KPK. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DPP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka mencapai tujuan DPP. Susunan keanggotaan DPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK. Tata kerja dengan rapat musyawarah, sidang majelis DPP. Pemeriksaan dalam sidang DPP dan putusan sidang DPP
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010
tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat