PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-06/01/XII/2008 TENTANG PEDOMAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS EKSTERNAL ADMINISTRASI UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 2, BN. 2016 No. 984, www.peraturan.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk tetap
menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
administrasi umum Komisi Pemberantasan Korupsi,
perlu dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
- Mengubah Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- 11 halaman dengan lampiran
|