Mengatur tentang tata cara pelaporan dan penerimaan gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pelaporan dapat dilakukan dengan disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi, disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online). penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima Laporan GratifikasiKPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat