Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang keuangan, kepegawaian dan non-keuangan non-kepegawaian. Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif. Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat