Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat, mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya. Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan KPK. Kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK. Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Tingkat dan jenis hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat. Atas pelanggaran disiplin dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Daluwarsa/lewat waktu dan pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat